JPU Tetap Pada Tuntutan, Guru Muratara Apinsa Tak Hadiri Sidang

Jaksa Penuntut Umum Trian Febriansyah, SH.MH membacakan replik dalam persidangan terdakwa Apinsa (33) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 9 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Penyimpangan Solar di SPBU, Begini Modusnya 

Setelah itu terdakwa mendekati  Nini kemudian terdakwa kembali memukulkan Rotan yang terdakwa pegang sebanyak  satu kali ke punggung  Nini, selanjutnya terdakwa menuju ke  Reyhan lalu terdakwa memukulkan Rotan tersebut kearah tangan  Reyhan sebanyak  satu kali selanjutnya terdakwa memukulkan rotan tersebut ke punggung  Reyhan sebanyak satu kali, 

Selanjutnya terdakwa mendekati  Ikbal kemudian terdakwa memukulkan rotan yang terdakwa pegang kearah tangan  Ikbal sebanyak satubkali dilanjutkan terdakwa memukulkan rotan tersebut ke punggung  Ikbal sebanyak satu kali, kemudian setelah melakukan pemukulan terhadap  Korban Keisyah,  Nini,  Reyhan dan  Ikbal tersebut terdakwa mengingatkan agar siswa siswi di kelas tersebut untuk tidak ribut di dalam kelas, setelah itu kemudian terdakwa keluar dari kelas tersebut. 

BACA JUGA:Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Pj Bupati Muba H Apriyadi Tinjau Kesiapan KPU

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 0001/0351R009/OPD VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.Nila Kusuma, Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Rupit, terhadap korban KY, bahwa ditemukan luka lecet pada punggung akibat perseteruan benda tumpul. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan