JPU Tetap Pada Tuntutan, Guru Muratara Apinsa Tak Hadiri Sidang
Jaksa Penuntut Umum Trian Febriansyah, SH.MH membacakan replik dalam persidangan terdakwa Apinsa (33) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 9 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Penyimpangan Solar di SPBU, Begini Modusnya
Setelah itu terdakwa mendekati Nini kemudian terdakwa kembali memukulkan Rotan yang terdakwa pegang sebanyak satu kali ke punggung Nini, selanjutnya terdakwa menuju ke Reyhan lalu terdakwa memukulkan Rotan tersebut kearah tangan Reyhan sebanyak satu kali selanjutnya terdakwa memukulkan rotan tersebut ke punggung Reyhan sebanyak satu kali,
Selanjutnya terdakwa mendekati Ikbal kemudian terdakwa memukulkan rotan yang terdakwa pegang kearah tangan Ikbal sebanyak satubkali dilanjutkan terdakwa memukulkan rotan tersebut ke punggung Ikbal sebanyak satu kali, kemudian setelah melakukan pemukulan terhadap Korban Keisyah, Nini, Reyhan dan Ikbal tersebut terdakwa mengingatkan agar siswa siswi di kelas tersebut untuk tidak ribut di dalam kelas, setelah itu kemudian terdakwa keluar dari kelas tersebut.
BACA JUGA:Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Pj Bupati Muba H Apriyadi Tinjau Kesiapan KPU
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 0001/0351R009/OPD VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.Nila Kusuma, Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Rupit, terhadap korban KY, bahwa ditemukan luka lecet pada punggung akibat perseteruan benda tumpul. (*)