Masih Ada 53 Perlintasan Resmi Tidak Terjaga, KAI Beri Himbauan Penting untuk Masyarakat

KAI Sindang Marga melintas pada 10.15 WIB di Jl Garuda, Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau.-Foto : Hikmah / -Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.IDKereta api menjadi moda transportari favorit masyarakat. Bahkan, mulai anak-anak hingga lansia merasa lebih aman menempuh perjalanan jauh dengan kereta api.

Namun, kecelakaan tabrakan kereta di Cicalengka Bandung Jumat 5 Januari 2024 pukul 06.03 WIB membuat masyarakat khawatir.  

Dan perlu diingat, untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang melibatkan kereta api bukan hanya manajemen Kereta Api Indonesia (KAI) yang perlu berbenah.

Masyarakat terutama yang kerapkali melakukan aktivitas dekat perlintasan kereta api pun harus waspada.

BACA JUGA:Ombudsman Dengar Keluhan Warga Soal Pembebasan Lahan PT KAI


Pemandangan setelah KAI Sindang Marga melintas.-Foto : Hikmah / -Linggau Pos

Perlu adanya pemantauan terus menerus terhadap pemenuhan kebutuhan lalu lintas oleh pengguna jalan, peningkatan kedisiplinan umum dan pengurangan atau penutupan perlintasan kereta api yang menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. 

Di mana, perencanaan yang jelas harus dilakukan mulai sekarang dan di masa depan.

Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 11 Januari 2024 menyatakan, bahwa sesuai prosedur operasi setiap akan melintas di perlintasan, masinis telah membunyikan peringatan sebanyak 35 kali melalui klakson lokomotif sebagai tanda akan ada kereta api yang akan lewat, sehingga kendaraan lain yang akan melintas di jalur tersebut agar berhati-hati/berhenti untuk keselamatan perjalanan. 

Di mana saat ini masih banyak pengguna kendaraan di jalan yang memilih menerobos perlintasan jalur kereta api saat perlintasan ditutup atau ada kereta api yang melintas.

BACA JUGA:Pj Walikota Lubuklinggau H. Trisko Defriyansa: Upayakan Agar Masa Panen Padi Bisa Cepat

Kondisi ini sangat membahayakan perjalanan kereta api dan tentunya bagi pengguna jalan itu sendiri.

Sementara itu, untuk perlintasan jalur kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, KAI selaku operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya sesuai kewenangannya.

Aida juga menambahkan, sampai saat ini di wilayah Divre III Palembang terdapat 111 perlintasan sebidang, 36 resmi terjaga, 53 perlintasan resmi tidak terjaga dan 22 perlintasan tidak resmi, sehingga dingatkan kembali agar masyarakat disiplin dan berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan