Pria Asal Muratara Bacok dan Injak Wajah Ayah Kandung, Pengakuannya Bikin Geram

Terdakwa Iwan Iskandar (43) Jalani sidang dakwaan JPU Akbari Darnawinsyah,SH karena membacok ayah kandungnya H. Madtap alias H Mattep, Rabu 24 Januari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara anak yang tega aniaya ayah kandungnya  disidangkan. Terdakwanya Iwan Iskandar (43).

Rabu 24 Januari 2024 Iwan Iskandar jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah,SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.  

Petani yang tinggal di Dusun II, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang karena menganiaya dengan membacok ayah kandungnya bernama H. Madtap alias H Mattep pakai parang. 

Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan bawah kiri.

BACA JUGA:3 Pelajar Anggota Geng Motor Lubuklinggau Disidang, Ungkap Fakta Baru

Sidang secara tatap muka yang diketuai Hakim Verdian Martin,SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH dengan panitera pengganti (PP) Reka, BUdhy Inaning Asmara, SH.

Dalam perkaranya JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Iwan Iskandar hampir membunuh ayahnya pada Senin 6 November 2023 sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Poros Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara. 

Awalnya terdakwa pergi menuju ke kebun kelapa sawit milik H. Madtap Als H. Mattep dengan tujuan untuk ikut memanen buah kelapa sawit yang berada di kebun tersebut.

Sesampainya di kebun sawit, terdakwa bertemu dengan korban H. Madtap yang sedang memanen buah sawit di kebun tersebut.

BACA JUGA:Kapolres Muratara : Oknum Polisi yang Tabrak Pelajar SMPN 3 Lubuklinggau Jarang Ngantor

H. Madtap menyuruh terdakwa pulang dan melarang terdakwa untuk memanen buah sawit di kebun tersebut karena korban H. Madtap beranggapan jika terdakwa sering memanen buah sawit di kebun tersebut tanpa seizin korban.

Lalu korban memukul  terdakwa dengan kayu  berulang kali sembari mengusir terdakwa dari kebun tersebut.

Hal itu membuat terdakwa  emosi dan mengambil sebilah parang yang berada di dalam Mobil Pick Up milik korban dan mengayunkan sebilah parang tersebut secara berulang kali sampai mengakibatkan korban terkapar di aspal. 

Setelah membacok korban, terdakwa langsung menginjak wajah korban sebanyak satu kali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan