RSUD DR Sobirin Setop Layani Pasien, SK Bupati Bikin Honorer Resah. Ini Jawaban Pemkab Musi Rawas

Suasana RSUD DR Sobirin yang pelayanan pasiennya akan terhenti pada 30 November 2023 mendatang. -Foto : Riena Fitriani / Linggau Pos-

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Pelayanan RSUD dr Sobirin milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) yang berlokasi Kota Lubuklinggau, resmi akan dihentikan per 30 November 2023 mendatang.

Informasi ini diketahui dari beredarnya Surat Keputusan (SK) Nomor :596/KPTS/RSDS/2023 yang ditandatangani Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud, Kamis 5 Oktober 2023, yang menegaskan jika batas akhir pelayanan hingga 30 November 2023. 

Dalam SK tersebut Bupati Mura mengintruksikan untuk menghentikan pelayanan RS Dr Sobirin yang didirikan 1938 dengan nama pertama, Centrale Buogerlijke Ziekeninrichting.

SK tersebut membuat ratusan pegawai di sana resah. Salah satunya keresahan dari ratusan pegawai honorer disana, yang merasa mereka bakal di-PHK secara massal.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Musi Rawas Adakan Sosialisasi Pendidikan Politik


Suasana RSUD DR Sobirin yang pelayanan pasiennya akan terhenti pada 30 November 2023 mendatang. -Foto : Riena Fitriani / Linggau Pos-

“Kami sudah diberitahu kalau kami hanya bekerja sampai akhir November ini. Ya artinya kami bakal di PHK,” ungkap salah seorang tenaga honorer di sana, yang enggan disebutkan namanya ini, saat diwawancara wartawan Harian Pagi Linggau Pos 30 Oktober 2023.

Ia mengakui, sedikitnya ada 150 honorer tenaga medis dan non medis yang menggantungkan hidupnya di Rumah Sakit (RS) Dr Sobirin. Mereka resah, pasalnya mereka yang sudah bertahun-tahun bahkan belasan tahun mengabdi di RS tersebut, namun akan di PHK oleh pihak RS.

Menurutnya, mereka sudah berulang kali mempertanyakan nasib para honorer. Namun tidak ada jawaban yang pasti dari pihak rumah sakit. 

“Kemana kami harus mengadu,” tanyanya.

BACA JUGA:Ketua Bawaslu: Seluruh Kecamatan di Lubuklinggau Rawan Money Politik

Terkait penghentian pelayanan RS per 30 November ini dibenarkan pihak RS dr Sobirin saat dikonfirmasi, kemarin.

Direktur RS dr Sobirin, Dr Sofian Hadi melalui Staf Humas, Riski membenarkan adanya surat SK penghentian pelayanan di sana. 

“Tapi tindaklanjutnya seperti apa dan bagaimana, kami belum bisa memberikan keterangan. Karena saat ini kasi pelayanan masih rapat di Pemkab. Silahkan nanti konfirmasi lagi. Tapi soal surat penghentian pelayanan tersebut benar,” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan