Wanita Cantik ini Rugikan PT Surya Abadi Mai Erindo Cabang Lubuklinggau

Terdakwa Sella (22) usai jalani sidang putusan hakim karena terbukti melakukan menggelapkan uang milik PT Surya Abadi Mai Erindo Cabang Lubuklinggau, perusahaan tempatnya bekerja.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Sella (22) diganjar satu tahun dan sepuluh bulan penjara.

Surat putusan dibacakan Majelis Hakim Verdian Martin SH, di Pengadilan Negeri (PN) LUbuklinggau, Kamis 25 Januari 2024.

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH sebelumnya dengan dua tahun dan enam bulan penjara.

Mantan kasir leasing yang merupakan warga  Dusun 6, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang karena terbukti  melakukan penggelapan uang di perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau.

BACA JUGA:Melintasi Jalur Musi Rawas - PALI Waspada, Ada Jembatan Licin

Sehingga perusahaan tersebut menanggung kerugian Rp 41.733.829 dan satu unit handphone merek Vivo Type Y20 warna biru.

Sidang tatap muka diketuai Majelis Hakim Verdian Martin SH, dengan anggota Marselinus Ambarita, SH dan Lina Safitri Tazili, SH dengan panitera pengganti (PP) Dedy Sohaidi, SH.

Dalam putusannya Majelis Hakim Verdian Martin SH, menyatakan terdakwa Sella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melangar Pasal 374Jo Pasal 64 KUHP.

Pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan belum ada perdamaian.

BACA JUGA:Pekerja Penyulingan Minyak Ilegal Diamankan, Pemiliknya Kabur

Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.

Hakim Verdian Martin SH, bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.

JPU dan terdakwa sama-sama nyatakan terima.

Terdakwa  Sella masuk bui bermula pada bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2023, di PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau  Jalan Kelapa, RT 1,  Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan