Komitmen Pegawai Lapas Narkotika Muara Beliti Tak Lakukan Pungli atau Gratifikasi

Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sosialisasi Public Campaign Pengendalian Gratifikasi--Dok : Lapas Muara Beliti

MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menggelar kegiatan sosialisasi public campaign pengendalian gratifikasi, Senin 5 Februari 2024.

Kegiatan sosialisasi public campaign ini bertujuan pegawai di lingkungan Kemenkumham, khususnya Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti terhindar dari pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti tahun ini, berupaya dan bertekad untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Salah satu upaya yang dilakukan guna pencegahan serta memberantas korupsi di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.

BACA JUGA:Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Bimtek KPPS, Ini Harapan Kalapas

Kegiatan public campaign anti gratifikasi diikuti seluruh pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.

Hal ini merupakan bentuk komitmen Lapas dalam memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa layanan yang diberikan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti bersih dari berbagai bentuk praktik gratifikasi.

Selaku Ketua Tim Pengendali Gratifikasi, Sulaiman menjelaskan tentang gratifikasi dan bagaimana prosedur pelaporan gratifikasi serta perbedaan dengan pungli.

Sulaiman menjelaskan gratifikasi adalah sebuah pemberian dalam berbagai bentuk yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan atau tugas.

BACA JUGA:Kukuhkan Tim Zona Integritas, Kalapas Berikan Pesan Begini?

"Sedangkan pungli merupakan pemerasan yang terjadi apabila petugas layanan secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan maksud agar dapat membantu mempercepat tercapainya tujuan si pengguna jasa," jelasnya.

Ia juga menambahkan jika gratifikasi terjadi apabila pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan.

"Biasanya ditandai dengan pemberian tanpa maksud apapun," ungkapnya.

Jika masyarakat masih mendapati ditegaskannya, atau ada indikasi praktik gratifikasi yang terjadi di lapas, jangan takut untuk melaporkan hal tersebut dengan memanfaatkan layanan pengaduan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan