Carut Marut Kepengurusan KONI Sumsel Terbongkar

Di hadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH, HZ yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini menyebut konflik tersebut dengan bendahara KONI saat itu bernama Amiri-Foto: Sumeks.co-

KORANLINGGAUPOS.ID - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, menghadirkan Hendri Zainuddin (HZ) sebagai saksi di ruang Sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 6 Februari 2024.

Dalam sidang kasus ini, terungkap fakta persidangan terkait adanya konflik internal sesama pengurus KONI Sumsel masa kepengurusan HZ, terutama mengenai laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana hibah tahap kedua senilai Rp 25 miliar.

Di hadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH, HZ yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini menyebut konflik tersebut dengan bendahara KONI saat itu bernama Amiri.

Bermula saat saksi HZ dicecar jaksa terkait penandatangan cek dana hibah Rp 25 Miliar ditanda tangani HZ dengan terdakwa Akhmad Tahir, bukan dengan Amiri sebagai Bendahara KONI saat itu.

"Jadi pak jaksa, sejak pulang dari PON Papua pak Amiri ini sudah tidak mau aktif lagi di kepengurusan KONI, kalau bahasa saya tidak bertanggung jawablah dengan jabatannya saat itu," ungkap HZ.

BACA JUGA:Pembunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Terancam Pasal Berencana

Sehingga, lanjut HZ tidak ada cara lain selain penandatangan cek dana hibah akhirnya ditandatangani dirinya bersama dengan terdakwa Akhmad Tahir saat itu.

"Itulah yang kami sesalkan dengan sikap Pak Amiri," tambahnya.

Masih diterangkan HZ, dalam kepengurusan KONI harusnya tugas dan tanggung jawab Amiri sebagai bendahara itu sudah jelas, namun nyatanya dirinya tidak mau menandatangi cek dana hibah.

Oleh sebab itu, ia bersama pengurus KONI lainnya menilai bahwa Amiri sebagai Bendahara KONI saat itu terkesan tidak bertanggung jawab atas tugasnya semenjak pulang dari kegiatan PON di Papua.

"Kami ini sebenarnya sudah capek dengan Pak Amiri itu, karena kalau memang mau mengundurkan diri tanda tangani saja surat pengunduran diri, jangan hanya lisan," keluh HZ di persidangan.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembobol Rumah Sekcam Muara Kelingi Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau

Saksi HZ sependapat dengan pernyataan jaksa yang menyatakan bahwa Bendahara KONI Sumsel Amiri tidak aktif, menurutnya bukan hanya tidak aktif tapi tidak bertanggung jawab terhadap jabatannya.

"Dia (Amiri) tidak bertanggung jawab sama sekali, tidak bikin laporan apapun terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel," sebut HZ.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan