Pembunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Terancam Pasal Berencana
Terdakwa Dede Nurkholik alias NK (23) usai jalani sidang karena melakukan pembunuhan terhadap mahasiswa STAI Bumi Silampari yakni Frengki Saputra (24), Senin 5 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara pembunuhan mahasiswa STAI Bumi Silampari disidangkan.
Terdakwanya Dede Nurkholik alias NK (23) yang jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Bujangan warga Kelurahan Ciaharahas, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat ini jalani Senin 5 Februari 2024 karena diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) STAI Bumi Silampari yakni Frengki Saputra (24) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Jasad korban ditemukan warga pada Jum’at 8 September 2023 sekira pukul 07.30 WIB di dalam kamar kontrakan yang disewa Teteh Nia di Jalan Sejahtera RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan LubuklInggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembobol Rumah Sekcam Muara Kelingi Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau
Dalam perkaranya JPU Zubaidi, SH menjabarkan bahwa terdakwa Dede Nur Kholik melakukan pembunuhan terhadap korban Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari bertempat di kontrakan Jalan Sejatera RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.
Mulanya, Selasa 5 September 2023 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa dan korban Frengki Saputra duduk-duduk di depan Kantor KUA dekat Masjid Baitul A'la, Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa mendapat pesan WhatsAap dari saksi Nia Kurniati Rahayu (Teteh Nia) agar terdakwa dan korban pulang ke kontrakan Teteh Nia di TKP.
Kemudian terdakwa bersama korban di kontrakkan Teteh Nia itu.
BACA JUGA:Sarimuda Diduga Gunakan Uang Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi
Selasa 5 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa bersama dengan korban berangkat ke toko tempat Teteh Nia berjualan Seblak untuk berjualan.
Sekira pukul 18.00 WIB Toko Seblak di Silampari Food Court milik Teteh Nia sudah siap dan sudah ada pelanggan yang memesan makanan.
Saat terdakwa sedang sibuk membuat es teh, kopi, bandrek dan telur gulung pesanan pelanggan, korban Frengki Saputra memerintahkan terdakwa untuk mengantar orderan pelanggan.
Sedangkan korban yang memasak Toppoki.