Pembunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Terancam Pasal Berencana
Terdakwa Dede Nurkholik alias NK (23) usai jalani sidang karena melakukan pembunuhan terhadap mahasiswa STAI Bumi Silampari yakni Frengki Saputra (24), Senin 5 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Setelah terdakwa mengantar orderan pelanggan, terdakwa kembali menyelesaikan pesanan pelanggan membuat es teh dan kopi yang belum selesai.
BACA JUGA:Oknum Wartawan Musi Rawas Disidang
Lalu korban langsung memerintahkan terdakwa untuk mengantar pesanan Toppoki ke pelanggan yang sedang berada di Warung Seblak Teteh Nia.
Dalam keadaan kesal terdakwa mengikuti perintah korban untuk mengantar Toppoki ke pelanggan.
Saat terdakwa mengantar pesanan pelanggan, Toppoki tersebut tumpah.
Terdakwa mengatakan pada pelanggan bahwa pesanannya akan diganti.
Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa pesanan Toppoki tersebut tumpah dan harus diganti dengan yang baru.
BACA JUGA:Terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Ketua KPU Disanksi oleh DKPP
Mendengar hal itu, Prengki Saputra langsung marah dengan terdakwa dengan berkata “T** Kamu B**, capek-capek saya bikin malah ditumpahin A** Kamu." Begitu korban memaki terdakwa.
Saat itu, terdakwa tidak menjawab. Namun terdakwa tetap merasa kesal dan marah kepada korban.
Sekira pukul 22.45 WIB terdakwa bersama korban beres-beres mau tutup toko.
Terdakwa bersama dengan korban kembali ke kontrakkan Teteh Nia di Jalan Sejatera.
Sesampai di kontrakan, terdakwa masih kesal dengan korban, karena dikatai dengan kasar.
BACA JUGA:Ayah Korban Minta 11 Anggota Geng Motor yang Serang Pelajar di Lubuklinggau Ditangkap
Rabu 6 September 2023 sekira pukul 03.05 WIB saat terdakwa terbangun dan terdakwa pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.