Terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Ketua KPU Disanksi oleh DKPP

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri) saat berjabat tangan dengan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.-Foto : Dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia -

KORANLINGGAUPOS.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas empat perkara, Senin, 5 Februari 2024.

Adapun empat perkara tersebut, yaitu Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE- DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023. 

Keempatnya merupakan perkara persoalan berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 25 Oktober 2023 lalu.

"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Ayah Korban Minta 11 Anggota Geng Motor yang Serang Pelajar di Lubuklinggau Ditangkap

Tidak hanya untuk Hasyim Asy'ari, DKPP RI juga membacakan putusan untuk anggota KPU lainnya yang mana mereka juga mendapat sanksi berupa teguran keras dari DKPP RI.

Keenam anggota KPU yang dimaksud, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin.

Keenam anggota KPU RI tersebut mendapatkan sanksi berupa teguran keras dari DKPP.

Hal ini berbeda dengan Hasyim Asy'ari yang mendapatkan sanksi teguran keras terakhir.

BACA JUGA:Pengeroyok Guru Honorer SMK di Lubuklinggau Kena Hukuman 2 Tahun

Disisi lain, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak KPU RI atas berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka tersebut, seharusnya didiskusikan terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah.

Hal itu dikarenakan, pencalonan Gibran Rakabuming Raka ini terhubung dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu.

Sedangkan, pada PKPU sendiri, pihak KPU belum melakukan perubahan, namun sudah mengumumkan terlebih dahulu bahwa berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah lengkap.

Oleh sebab itu, tindakan KPU RI tidak dapat dibenarkan oleh DKPP karena tidak mengkonsultasikan terlebih dahulu terkait berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan