Ayah Korban Minta 11 Anggota Geng Motor yang Serang Pelajar di Lubuklinggau Ditangkap

Lima terdakwa yang tarlibat melakukan penganiayaan bersama geng motor didamaikan dengan korban dalam sidang diversi.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Lima  terdakwa anggota geng motor yang meresahkan warga Lubuklinggau berhasil didamaikan pihak hakim dan Jaksa Penuntut Umum di  Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Proses damai melalui sidang diversi. 

Pada minggu sebelumnya dua oknum pelajar, inisial RS (16) warga Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 dan   inisial  MJA (17) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I yang damai.

Laku Kamis 1 Februari 2024  giliran pelajar inisial MRF (17) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, inisial  HBL (16) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 dan inisial HSL (16) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 berhasil didamaikan juga dengan sidang diversi.


Ayah Korban Herman--

Mereka jalani sidang diversi   karena melakukan penganiayaan dan penyerangan terhadap korban inisial MI (17) yang merupakan seorang pelajar di Jalan H. Madnur RT  07 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I. 

BACA JUGA:Pengeroyok Guru Honorer SMK di Lubuklinggau Kena Hukuman 2 Tahun

Akibat kejadian itu, korban juga kehilangan empat unit hanphone milik temannya, dan mengalami luka pada betis kaki kiri bagian belakang hingga urat nadi terputus, luka pada jempol kaki kanan dan luka pada jempol kaki kiri, serta harus menjalani rawat inap. 

Sidang secara tertutup ini diketuai Hakim tunggal Verdian Martin,SH dengan panitera pengganti (PP)  Enrik Pedi Endora, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 4 Februari 2024,  Hakim Verdian Martin,SH menyampaikan bahwa 5 terdakwa yang disidangkan sudah diversi atau dikembalikan kepada orang tuanya.

“Ketiga terdakwa juga ada surat perdamaian dengan orang tua korban,  pihak RS dan MJA siap membiayai korban di rumah sakit,” jelas Hakim.

BACA JUGA:Penembak Warga Lubuk Tanjung Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Selain itu, kata Verdian Martin,SH diversi dilakukan karena ancaman hukuman terhadap terdakwa dibawah 7  tahun penjara, sebagai perlindungan anak-anak wajib lakukan diversi dan fakta-fakta persidangan bahwa orang tua korban  berkehendak untuk lakukan diversi dengan adanya surat perdamaian .

Perbuatan  yang membuat para terdakwa disidangkan karena ikut menyerang korban pada Minggu 31 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu korban bersama saksi LSW, YA, SPR, OK dan GLG sedang duduk di Poskamling RT 07 sambil ngobrol dan mendengarkan lagu.

Tiba – tiba datang para lima terdakwa bersama teman-temannya yang pelaku berjumlah 17 orang dengan menggunakan enam unit sepeda motor berhenti di depan Poskamling RT 07 di tempat mereka ngobrol. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan