Penembak Warga Lubuk Tanjung Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Terdakwa Handika alias Dika (19) jalani sidang agenda tuntutan JPU karena menembak Syahril alias Ril (36).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH menuntut terdakwa Handika alias Dika (19) dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 1 Februari  2024.

Pengangguran yang tinggal di  Jalan Garuda, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini jalani sidang karena melakukan  penembakan terhadap korban Syahril alias Ril (36) warga  Jalan Garuda RT 01, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.

Akibatnya korban mendapatkan luka tembak di  tangan sebelah kanan dan   punggung atas sebelah kanan.

Sidang diketuai Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Armen, SH.

BACA JUGA:Penyuka Sesama Jenis yang Garap Siswa di Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat

Dalam tuntutannya, JPU Ayu Soraya, SH menyatakan terdakwa Handika  secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah melanggar  dalam dakwaan Kedua Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami luka, dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.

BACA JUGA:Polda Sumsel Ikut Buru Begal yang Tewaskan Mahasiswi Anak Tentara

Perbuatan yang membuat terdakwa Handika alias Dika masuk bui karena bersama DRH (perkara sudah inchract) pada Kamis 21 September 2023 sekira pukul 14.30 WIB di Sungai Kelingi Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan LubukLinggau Barat 1, 

Mulanya, terdakwa Handika alias Dika bersama   DRH pergi ke kebun  untuk melihat kebun durian dengan membawa senapan angin. 

Amunisinya dipegang   DRH.

Tiba-tiba terdakwa melihat korban Syahril  sedang mengambil batu di sungai    dekat kebun nenek terdakwa dan DRH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan