Penembak Warga Lubuk Tanjung Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Terdakwa Handika alias Dika (19) jalani sidang agenda tuntutan JPU karena menembak Syahril alias Ril (36).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Terdakwa langsung menegur korban “ Woi Mang!“ 

BACA JUGA:Mahasiswi yang Tewas Dibegal Ternyata Anak Tentara

DRH yang sebelumnya sedang memegang amunisi (peluru senapan angin) langsung memberikan amunisi tersebut kepada terdakwa.

Kemudian terdakwa tersebut langsung menembakkan  senapan angin  yang terdakwa kuasai tersebut kearah korban sebanyak lima kali.

Tembakan pertama  mengenai alat angkut batu berupa ban mobil yang dimodifikasi  untuk mengangkut  batu milik korban hingga ban tersebut pecah dan kempes.

Tembakan ke dua dan ke tiga mengenai korban.

Lalu DRH   melempar batu ke arah   korban   tiga kali.

BACA JUGA:Terlibat Lakalantas, Oknum Pelajar MTs di Muratara Dihukum Percobaan

Karena terluka, korban   kabur untuk menyelamatkan diri.

Kemudian terdakwa dan DRH mengejar korban akan tetapi korban berhasil kabur.   

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Handika bersama-sama dengan saksi insial  DRH, mengakibatkan korban Syahril mengalami luka. berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Dr.Sobirin Nomor: 56/Ver/IGD/RS.Dr.Sobirin/IX/2023 tanggal 24 September 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Siska Meilisa. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan