Penembak Warga Lubuk Tanjung Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
Terdakwa Handika alias Dika (19) jalani sidang agenda tuntutan JPU karena menembak Syahril alias Ril (36).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Terdakwa langsung menegur korban “ Woi Mang!“
BACA JUGA:Mahasiswi yang Tewas Dibegal Ternyata Anak Tentara
DRH yang sebelumnya sedang memegang amunisi (peluru senapan angin) langsung memberikan amunisi tersebut kepada terdakwa.
Kemudian terdakwa tersebut langsung menembakkan senapan angin yang terdakwa kuasai tersebut kearah korban sebanyak lima kali.
Tembakan pertama mengenai alat angkut batu berupa ban mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut batu milik korban hingga ban tersebut pecah dan kempes.
Tembakan ke dua dan ke tiga mengenai korban.
Lalu DRH melempar batu ke arah korban tiga kali.
BACA JUGA:Terlibat Lakalantas, Oknum Pelajar MTs di Muratara Dihukum Percobaan
Karena terluka, korban kabur untuk menyelamatkan diri.
Kemudian terdakwa dan DRH mengejar korban akan tetapi korban berhasil kabur.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Handika bersama-sama dengan saksi insial DRH, mengakibatkan korban Syahril mengalami luka. berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Dr.Sobirin Nomor: 56/Ver/IGD/RS.Dr.Sobirin/IX/2023 tanggal 24 September 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Siska Meilisa. (*)