Pengeroyok Guru Honorer SMK di Lubuklinggau Kena Hukuman 2 Tahun
Jois Amanda (19) usai jalani sidang agenda putusan hakim karena terbukti melakukan pengeroyokan dan penusukan mantan guru honorer SMK inisial SY.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Jois Amanda (19) diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan hukuman dua tahun penjara.
Surat putusan dibacakan hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH Kamis 1 Februari 2024.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH sebelumnya dengan tiga tahun penjara.
Buruh yang tinggal di Jalan Simpang Beliti Desa Talang Gunung, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ini jalani sidang putusan hakim setelah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap mantan guru honorer SMK inisial SY di rumahnya di Jalan Teladan RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Akibatnya SY alami luka tusuk yang dirawat di RS Dr Sobirin.
BACA JUGA:Penembak Warga Lubuk Tanjung Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.
Dalam putusannya Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH menyatakan bahwa terdakwa Jois Amanda terbukti yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan Kedua Primair Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban luka, dan belum ada perdamaian, hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, jujur dan sopan dalam persidangan
Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH lalau bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Penyuka Sesama Jenis yang Garap Siswa di Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat
“Terdakwa nyatakan terima sedangkan JPU juga nyatakan terima”. Jelas Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH.
Terdakwa Jois Amanda masuk bui karena bersama anak bawah umur inisial RR (dilakukan penuntuan secara terpisah/splitsing dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2023/PN Llg tanggal 27 September 2023) menganiaya SY, Senin 28 Agustus 2023 sekira pukul 01.15 WIB atau rumah SY, Jalan Teladan RT.01 Kelurahan Bandung kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.
Mulanya SY ditelepon oleh RR dengan tujuan akan meminta uang sebesar Rp 400 ribu. SY mengatakan tidak ada uang sejumlah Rp 400 ribu dan SY mengatakan hanya ada uang Rp 25 ribu dan uang tersebut untuk makan dan minum.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ikut Buru Begal yang Tewaskan Mahasiswi Anak Tentara