Terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Ketua KPU Disanksi oleh DKPP

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri) saat berjabat tangan dengan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.-Foto : Dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia -

BACA JUGA:Penembak Warga Lubuk Tanjung Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Lebih lanjut, dalam amar putusan tersebut, DKPP RI memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan.

Selain itu, DKPP RI juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan