Terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka, Ketua KPU Disanksi oleh DKPP
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri) saat berjabat tangan dengan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.-Foto : Dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia -
BACA JUGA:Penembak Warga Lubuk Tanjung Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Lebih lanjut, dalam amar putusan tersebut, DKPP RI memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan.
Selain itu, DKPP RI juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.(*)