Pembunuh Mahasiswa STAI Bumi Silampari Terancam Pasal Berencana

Terdakwa Dede Nurkholik alias NK (23) usai jalani sidang karena melakukan pembunuhan terhadap mahasiswa STAI Bumi Silampari yakni Frengki Saputra (24), Senin 5 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Polda Sumsel Ikut Buru Begal yang Tewaskan Mahasiswi Anak Tentara

Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 538/VER/IGD/RS Dr.SOBIRIN /1X/2023 Tanggal 13 September 2023 dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit Dr.Sobirin Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang ditandatangani oleh dr. Maramis Syarifudin pada tubuh Frengki Saputra terdapat luka robek di leher, dada, dan lengan kanan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan