Revisi Perda LP2B Masih Tunggu SK ATR/BPN

Areal persawahan di Kabupaten Musi Rawas -Foto : Dokumen Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih menunggu surat keputusan (SK) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait Lahan Baku Sawah (LBS). 

"Kita masih menunggu SK ATR/BPN terkait SK LBS," kata Kepala Dinas Tenaman Pangan Homtikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas, Dr Hayatun Nofrida melalui Setiadi kepada KORANLINGGAUPOS.ID.

Menurutnya SK LBS yang dipakai selama ini merupakan SK tahun 2018.

Sekarang ini ATR/BPN akan merevisi SK tersebut.  SK LBS memang ATR/BPN yang mengeluarkan kita berpedoman pada SK tersebut berapa luas LBS.

BACA JUGA:Hasil Penurunan Stunting Belum Dirilis Musi Rawas Tetap Fokus

Disamping itu memerlukan koordinasi dengan banyak pihak. "Banyak yang harus dikoordinasikan tidak seperti yang kita bayangkan. Banyak yang harus kita koordinasikan," tambahnya.

Diantaranya terkait tata ruang dengan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (DPUKKTRP). 

Balai Besar Sungai (BBWS) Sumatera IV terkait irigasi.  Badan Pertanahan Nasional (BPN), kehutanan dan sebagainya. 

"Tampaknya penyelesaian berjalan lambat karena banyak yang harus dikoordinasikan," paparnya. 

BACA JUGA:369 Usulan Muncul dari Kecamatan Selangit

Menurutnya masing-masing instansi tersebut memiliki peta yang menunjukkan lokasi mereka. 

"LP2B ini juga terkait perkembangan yang terkait LP2B misalnya lahan sawah yang kita lindungi namun karena perkembangan daerah sehingga lahan sawah itu  sudah dibangun pertokoan, rumah. Kita juga harus memperhatikan perkembangan kota. Sehingga kota berkembang tidak berbenturan dengan LP2B," jelasnya.

Ia memberikan contoh ada beberapa areal persawahan yang kini menjadi ladang karena irigasi kering.

"Sementara itu saluran irihasinya masih ada inikan menyangkut aset maka dari itu harus kita koordinasikan apakah lahan persawahan tersebut tetap dimasukan lahan persawahan," ungkapnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan