Peserta Pemilu Ada Info Penting dari KPU dan Bawaslu, Baca ini Peraturan dari PKPU

Pemilu 2023--ilustrasi

LINGGAUPOS.BACAKORAN - Jika dihitung mundur pencobloasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal 104 hari lagi.

Para calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden begitu juga partai kini berlomba memasang baliho dan alat peraga kampanye.

Adanya banyak baliho yang dipasang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama aparat hukum lainnya musti ditertibkan, pasalnya ada ketentuan ditempat yang salah atau melanggar ketentuan.

BACA JUGA:4 November, Yuk Ngaji Maulid Akbar di Ponpes Mazroillah Lubuklinggau Bersama Habib Ahmad Nabil

Dengan itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu mengatur tentang pemasangan baliho dan alat peraga kampanye untuk peserta Pemilu 2024.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum seperti berikut:

BACA JUGA:Habisnya Program Ayo Ngelong ke Lubuklinggau 2023, Siap-siap Ada Program Baru

Tempat

Penting untuk mengetahui di mana tempat yang diizinkan untuk memasang baliho. Beberapa daerah membatasi lokasi-lokasi tertentu.

Di daerah lain mungkin lebih bebas. Pastikan memahami regulasi daerah setempat dan mendapatkan izin dari pemilik lahan atau pihak berwenang yang relevan sebelum memasang baliho kampanye pemilu.

BACA JUGA:Kasus Lakalantas di Lubuklinggau Meningkat, Polisi: Kalau Anak Meninggal Lakalantas Orang Tua Dipidana

Izin

Sebagian besar daerah mewajibkan pihak untuk mendapatkan izin resmi sebelum memasang baliho.

Ini termasuk mengajukan permohonan izin, membayar pajak, dan mematuhi regulasi setempat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan