Kabar Gembira, Beasiswa PIP Madrasah Cair
Peserta didik MAN 2 Lubuklinggau sedang mengikuti upacara bendera Senin 12 Februari 2024.-Foto : Dokumen -MAN 2 Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 bagi siswa madrasah cair. Beasiswa PIP diperuntukkan bagi siswa madrasah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penyaluran Anggaran PIP 2024 dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari detik edu pada Selasa 13 Februari 2024 kemarin dan dikutip Rabu 14 Februari 2024 dalam rilis yang diterima.
Selain Ali Ramdhani, hadir Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Sidik Sisdiyanto dan Kasubdit Kesiswaan Kementerian Agama (Kemenag), Imam Bukhari. Ali menekankan, PIP merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat kurang mampu agar mereka tetap bersekolah.
“Murid-murid madrasah harus bercita-cita setinggi mungkin. Janganlah keterbatasan ekonomi maupun keterbatasan lainnya membatasi cita-cita mereka. Pupuk terus semangat untuk belajar dan belajar. Jangan khawatir dengan biaya. Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi kalian semua,” ujar Ali.
BACA JUGA:Besaran PIP SMA - SMK Naik, Catat ini Nominal PIP SD, SMP, SMA dan SMK 2024
Ali berharap jangan sampai ada siswa tidak bisa melanjutkan pendidikan kesarjanaan yang bermutu hanya gara-gara keterbatasan ekonomi. Pemerintah menyediakan beasiswa bagi anak-anak Indonesia, salah satunya melalui Kementerian Agama.
Sementara Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Sisdiyanto mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk PIP Madrasah Rp 1.302.009.650.000. Jumlah ini terdiri atas Rp 422 miliar untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp 558 miliar untuk siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Rp 320 miliar untuk siswa Madrasah Aliyah (MA).
Sidik menjelaskan, anggaran tersebut dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan pada minggu kedua Februari 2024, yakni Rp 900 miliar.
“Alhamdulillah, tahun ini untuk pertama kalinya, PIP Madrasah secara nominal mengalami kenaikan untuk jenjang Madrasah Aliyah, yang semula hanya 1 juta per siswa saat ini menjadi Rp 1,8 juta per siswa. Kami sangat memahami bahwa meskipun anggaran ini besar, namun belum mampu untuk menjangkau seluruh peserta didik yang telah memenuhi kriteria penerima PIP,” jelas Sidik.
BACA JUGA:Ini 5 Kategori Pelajar yang Berhak Terima Bantuan PIP
“Kementerian Agama akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain terkait penambahan anggaran sehingga mampu mengakomodir seluruh peserta didik madrasah yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Untuk proses penyaluran PIP, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Madrasah diminta berkoordinasi dengan pihak bank penyalur.
Sinergi bertujuan untuk memberikan asistensi dan akses yang mudah dan efisien kepada seluruh peserta didik terkait dengan pencairan anggaran PIP.
Sidik berpesan, anggaran yang sudah masuk ke rekening bisa segera ditarik oleh peserta didik yang bersangkutan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menunjang aktivitas belajarnya di madrasah. Jangan sampai ada praktik pungli di lapangan.