Libur Nasional Isra Miraj dan Imlek Masih Kerja? Harus Dapat Uang Lembur, Begini Aturannya
Libur Nasional Isra Miraj dan Imlek Masih Kerja? Harus Dapat Uang Lembur, Begini Aturannya-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Bekerja di hari libur nasional, seperti saat peringatan Isra Miraj dan Imlek, menjadi situasi yang tidak asing bagi sebagian pekerja.
Namun, hal libur nasional, seperti saat peringatan Isra Miraj dan Imlek ini diatur dengan jelas dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan regulasi ini, pekerja yang bekerja di hari libur nasional, seperti saat peringatan Isra Miraj dan Imlek, berhak mendapatkan uang lembur sebagai bentuk kompensasi.
BACA JUGA:Catat! Jadwal Cuti Bersama Desember 2024 dan Libur Nasional Tahun 2025
Seperti yang dijelaskan dalam unggahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), buruh tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur resmi.
Namun, ada beberapa pengecualian yang mengatur pekerja boleh bekerja pada hari libur nasional, antara lain:
1. Jenis pekerjaan yang harus dilakukan secara terus-menerus.
BACA JUGA:Kalender 2025 Lengkap dengan Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
2. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Dalam hal ini, pengusaha wajib memberikan upah lembur kepada pekerja yang tetap masuk kerja di hari libur nasional.
Jenis Pekerjaan yang Tetap Beroperasi di Hari Libur Nasional
Menurut Kemenaker, berikut beberapa pekerjaan yang biasanya tetap berlangsung di hari libur nasional karena sifatnya yang mendesak atau harus beroperasi tanpa henti:
BACA JUGA:Awal Tahun Baru 2025 ada 4 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Selama 4 Hari
1. Pelayanan Jasa Kesehatan
Seperti dokter, perawat, tenaga medis di rumah sakit, dan klinik kesehatan.