Libur Nasional Isra Miraj dan Imlek Masih Kerja? Harus Dapat Uang Lembur, Begini Aturannya
Libur Nasional Isra Miraj dan Imlek Masih Kerja? Harus Dapat Uang Lembur, Begini Aturannya-Tangkap Layar -
2. Pelayanan Transportasi dan Perbaikan Alat Transportasi
Seperti petugas bandara, sopir transportasi umum, dan teknisi kendaraan.
BACA JUGA:Ada Cuti Bersama, Tanggal merah dan libur nasional pada September 2024
3. Usaha Pariwisata
Seperti karyawan hotel, restoran, dan pemandu wisata.
4. Penyedia Layanan Listrik, Air, dan Bahan Bakar
Seperti teknisi PLN, petugas PAM, dan pekerja di SPBU.
5. Jasa Pos dan Telekomunikasi
Seperti kurir, operator telekomunikasi, dan teknisi jaringan.
BACA JUGA:Uang Pesangon Buruh Sesuai UU Cipta Kerja yang Berhak Diterima Segini Menurut Masa Kerjanya
6. Media Massa
Seperti jurnalis, penyiar televisi, dan editor berita.
7. Pusat Perbelanjaan dan Swalayan
Seperti kasir, pramuniaga, dan petugas keamanan.
8. Pekerjaan Produksi yang Tidak Boleh Terhenti