Libur Nasional Isra Miraj dan Imlek Masih Kerja? Harus Dapat Uang Lembur, Begini Aturannya
Libur Nasional Isra Miraj dan Imlek Masih Kerja? Harus Dapat Uang Lembur, Begini Aturannya-Tangkap Layar -
Seperti pekerja di pabrik dengan proses produksi berkelanjutan atau pekerjaan pemeliharaan alat produksi.
BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya
Bekerja di hari libur nasional Isra Miraj atau Imlek harus melalui kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Jika pekerja harus tetap bekerja, perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa uang lembur.
Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk melindungi hak pekerja.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah memastikan keseimbangan antara kebutuhan operasional perusahaan dan hak-hak pekerja yang harus dihormati.