Hai Pemilih Pemula, Ternyata ini Perbedaan Sirekap dan Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU

Aplikasi Sirekap sebagai alat bantu media informasi sejak penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024.-Foto : Dokumen Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Hai Pemilih pemula. Kalian pasti bingung ya, kok bisa Penggunaan Sirekap Digital KPU dalam penghitungan surat suara dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 dinilai kacau oleh sejumlah pihak.

Salah satunya Calon Wakil Presiden Paslon Nomor Urut 03, Mahfud MD.

Melalui akun X (Twitter) resminya, Mahfud menjelaskan penggunaan Sirekap kacau dan perlu diaudit oleh lembaga independen.

"Kekacauan Sirekap Digital KPU perlu dijawab dengan dilakukannya Audit Digital Forensic atas Sirekap dan Sistem Data Server KPU," kata Mahfud dikutip melalui CNN Indonesia, Rabu 21 Februari 2024.

Namun, Sirekap dan proses rekapitulasi penghitungan suara yang terjadi di KPU ternyata berbeda. 

BACA JUGA:4 Manfaat Penting Sarapan Bagi Anak, Jangan Sampai Dilewatkan

Dirangkum KORANLINGGAUPOS.ID dari detikEdu, peraturan terkait dan CNN Indonesia ada beberapa perbedaan Sirekap dan Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU.

Pertama, Sirekap.

Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara.

Bukan sebagai satu-satunya metode, Sirekap hanyalah alat bantu sebagai media informasi sejak penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi di awal pemilu hingga proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di akhir pemilu.

Hal tersebut ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Pasal 54 dan Keputusan KPU No. 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Penerapan Kurikulum Merdeka Secara Bertahap

Anggota KPU RI, Idham Holik juga menjelaskan hal serupa di mana Sirekap hanyalah alat bantu yang digunakan KPU untuk kepentingan publikasi.

"Sirekap adalah alat bantu yang digunakan oleh KPU untuk kepentingan publikasi Formulir Model C.Hasil (hasil penghitungan suara di TPS) dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pemilu," kata Idham.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan