Polres Musi Rawas Gelar Operasi Keselamatan Selama 14 Hari

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH periksa pasukan saat Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan diadakan di halaman Apel Belakang Mapolres dipimpin Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi S-Foto : M Yasin/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Polres Musi Rawas melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan. 

Apel diadakan di halaman Apel Belakang Mapolres dipimpin Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, Sabtu 2 Maret 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, memimpin pembacaan Ikrar Deklarasi Aksi Keselamatan Jalan, yang isinya, "Kami duta pelopor keselamatan berikrar dan berjanji, pertama setia kepada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Kapolres melalui pers rilis yang diterima KORANLINGGAUPOS.

Kedua Bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia ikut menjaga ketertiban lalu lintas jalan.

BACA JUGA:Pj Walikota Sambut Presidern Jokowi

 Ketiga saling menghargai dan menghormati hak pengguna jalan sesuai amanat Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 tahun 2009. 

Keempat siap menjadi garda terdepan terjun ke masyarakat untuk memberikan sosialisasi, edukasi dan partisipasi dalam lalulintas yang aman dan berkeselamatan. 

Usai memimpin pembacaan Ikrar Deklarasi Aksi Keselamatan Jalan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, membacakan arahan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, yang isinya. 

 "Pada hari ini kita dapat melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Tahun 2024, sekaligus Apel Pencanangan Keselamatan Jalan Yang Secara Serentak di Laksanakan di seluruh Indonesia," ucapnya.

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah di Ogan Ilir akan Diadakan Hingga Akhir Tahun 2024

Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pemerintahan Negara di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diamankan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut.

Pertama mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas. Kedua meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Ketiga membangun budaya tertib berlalu lintas dan keempat meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Tujuan dari keempat fungsi maupun tugas tersebut tentunya adalah agar polisi lalu lintas mampu memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan, sehingga masyarakat dapat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktivitas di jalan dan amanat dari undang-undang tersebut merupakan tugas yang berat dan sangat kompleks. 

BACA JUGA:Haul dan Ziarah Kubro Membawa Berkah Bagi Pedagang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan