Buruh Tukang Asal Muara Beliti Musi Rawas Larikan Motor Bosnya
Terdakwa Ngatijo alias Tejo (40) jalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH menuntut terdakwa Ngatijo alias Tejo (40) dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Buruh tukang yang merupakan warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini jalani sidang karena terbukti melakukan penggelapan Sepeda Motor Honda Kharisma nomor Polisi BD-6957 -HN milik korban Zulkarnain yang tak lain adalah bos tempat ia kerja.
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, dan Amir Rizki Apriadi didampingi Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
BACA JUGA:Gara-gara Letakkan HP di Box Sepeda Motor, Pelajar Muratara Dibegal
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 12 Maret 2024, JPU Zubaidi, SH menyampaikan bahwa terdakwa Ngatijo alias Tejo terbukti secara sah dan bersalah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHF.
Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sementara JPU tetap pada .
Ngatijo alias Tejo masuk bui karena melakukan aksi kriminal, Sabtu 8 Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Depati Said RT 05 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
BACA JUGA:Jordi Warga Bengkulu Curi Motor 7 TKP di Lubuklinggau
Mulanya, korban Zulkarnain berada di kantornya yaitu CV Kerta Wijaya Jalan Depati Said No 38 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Lalu datanglah terdakwa menemui korban dengan tujuan mau bekerja di CV milik korban tersebut.
Karena korban sedang ada pekerjaan membuat jalan di Kelurahan Binjai Kecamatan Lubuklinggau Selatan I maka terdakwa diterima oleh korban untuk bekerja di proyek pembuatan jalan milik korban sebagai buruh tukang.
Setelah terdakwa ditrerima bekerja di CV milik korban tersebut, terdakwa meminjam satu unit Sepeda Motor Honda Kharisma dengan nopol BD-6957 –HN untuk alat transpotasi ke lokasi pembangunan jalan tersebut.