BNN Berharap Seluruh Desa/Kelurahan Adakan Sosialisasi Bahaya Narkoba
Kepala BNN Kabupaten Musi Rawas, AKBP Abdul Rahman, S.T, M.M.-Foto : tangkap layar website BNN kabupaten Musi Rawas -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas, AKBP Abdul Rahman, S.T, M.M berharap semua desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Musi Rawas mengadakan kegiatan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kita berharap 186 desa dan 13 kelurahan yang ada di Kabupaten Musi Rawas mengadakan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba," katanya saat akan audiensi dengan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud di Pendopo Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Rabu 13 Maret 2024.
Abdul Rahman menyebut tujuan mereka audiesi dengan Bupati Musi Rawas untuk meningkatkan sinergitas dengan Pemerintah Saerah. "Tujuan kita audiensi meningkatkan sinergitas dengan Pemerintah Daerah," sebutnya.
Menurut Abdul Rahman tahun 2023 sebanyak 28 desa yang mengadakan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba dananya dari dana desa. "Harapan kita kalau bisa tahun 2024 seluruh desa/kelurahan di Musi Rawas mengadakan sebab kalau dari anggaran kita (BNN) tidak ada anggarannya. Tidak terjangkau oleh anggaran kita," harapnya.
BACA JUGA:Audiensi dengan Bupati Ini Permintaan Pengurus Forum Guru Penggerak CINDO Musi Rawas
Dalam kegiatan sosialisasi pihak BNN yang menjadi narasumber. "Kita siap turun menjadi narasumber untuk sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba," paparnya.
Sembari menambahkan mengenai waktu pelaksaan sosialisasi tergantung kades yang menentukan BNN mejadi narasumber.
Disamping itu selain sosialisasi diharapkan juga desa mengganggarkan dana untuk mengadakan kegiatan deteksi dini penyalahgunaan narkoba. "Kita harapkan juga ada kegiatan deteksi dini pernyalagunaan narkoba," sebutnya.
Saat menerima audiesi BNN Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud didampingi Kepapa Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Adi Winata, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Sarjani, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol), Doddy Irdiawan, Kabid Dana Desa Rezha.
BACA JUGA:Pelaku Usaha Kemplang Bakar Butuh Bantuan Pemerintah
Dikutif dari bnn.go.id, BBN merupakan lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK) Indonesia. Tugas BNN melaksankan tugas Pemerintahdibidang pencegahan, pemberatasan, penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Dasar hukum BBN berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Sejarah penanggulangan bahaya narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.
Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba.