Bunuh Orang Tuanya, Pria di Musi Rawas Dibebaskan dari Hukuman

Asep (29)-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID –  Orang Dengan Gangguan Jiwa  (ODGJ) yang tega bunuh kedua orang tuanya dibebaskan dari hukuman. Dia adalah Asep (29).

Warga Dusun 4 Desa Kebur Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini terbukti gila kategori berat dan sekarang di tempatkan di tempat rehabilitasi Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT)  di Kota Palembang .

Hal ini disampaikan  Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 15 Maret 2024.

“ Setelah dilakukan observasi di RSJ Ernaldi Bahar Palembang, bahwa Asep hasilnya positif mengalami gangguan kejiwaan alias ODGJ dengan kategori berat dan wajib menjalani perawatan ,” jelasnya. 

Dan memang sebelumnya Asep  ini saat membunuh sedang menjalani perawatan psikologis karena ODGJ.

BACA JUGA:Curi Motor Jemaah Masjid di Megang Sakti Musi Rawas

“Karena terbukti sehingga kami sampaikan ke JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan memang kalau terbukti ODGJ tidak bisa sehingga dibuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan Praperadilan (SP3)," paparnya.

Setelah itu pihaknya koordinasi dengan pihak keluarga korban dan tidak ada yang mau menerimanya lagi, sehingga Asep ditempatkan Rehabilitasi Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT)  di Palembang. 

Seperti diberitakan sebelumnya Jumat, 5 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB saat orang melakukan Salat Jumat.

Orang tua Asep yang jadi korban yakni sang ayah Abastiar (70)  dan sang ibu Sainona (60). Kedua meninggal  terkapar di rumah mereka, Dusun 4 Desa Kebur Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas.

Saat itu, sekira pukul 11.30 WIB saksi datang ke rumah korban untuk menjemput anaknya yang dititipkan saksi di rumah korban, lalu bertemu korban Sainona dan menyampaikan jika pelaku sedang mengamuk dan meminta saksi untuk membujuknya.

BACA JUGA:Viral Mobil Xpander Tabrak Porsche Seharga Rp. 8,9 Miliar Dalam Showroom Mobil Mewah PIK 2

Lalu saksi berusaha membujuk pelaku yang berada di dapur. Saat bertemu pelaku sempat menarik tangan saksi dan sempat mengatakan “Sini nga tu, nga mati sekali ini, Aku haus darah.” 

“ Lalu saksi pergi meninggalkan pelaku dan mengatakan kepada korban Sainona jika tidak sanggup membujuk pelaku. Lalu korban Sainona meminta saksi memanggil Hatop untuk membujuk pelaku,” jelas saksi Evi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan