Janda di Lubuklinggau Tega Buang Bayi Dalam Sumur, Pengakuannya Bikin Geleng-geleng

Wanita inisial IN saat diperika Tim Polres Lubuklinggau karena perbuatannya yang membunuh bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya Kamis siang 14 Maret 2024.-Foto: Dokumen -Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Ditengah banyaknya pasangan suami istri rela bertahun-tahun menanti hadirnya momongan, ada kisah pilu dilakukan ibu rumah tangga (IRT) inisial IN. Wanita usia 35 tahun itu justru tega  membuang bayi yang baru saja dilahirkannya ke dalam sumur.

Nawa jabang bayi yang tak berdosa itu tak tertolong. Kini IN ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. 

IN merupakan warga  Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Ia tega  membuang bayi laki-lakinya di dalam sebuah sumur tua di Jalan Kayu Merbau RT  07 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuk linggau Timur 1, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Peristiwa kejam itu dilakukan Kamis 14 Maret  2024 sekira pukul 14.30 WIB. Sementara jenazah bayi laki-laki berparas tampan itu ditemukan warga pada Jumat 15 Maret 2023. 

BACA JUGA:4 Penyebab Bayi Tidak Mau Menyusu ASI Dan Cara Mengatasinya

Saat ditemukan kondisi bayi yang diberi nama Muhammad sudah meninggal karena tenggelam. Saat ditemukan tubuh bayi tersebut dibungkus dengan celana dalam wanita warna putih milik sang ibu.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID  Minggu  17 Maret 2024, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendrawan membenarkan untuk tersangka inisial IN sudah diamankan di  Rutan Mapolres Lubuklinggau.

Tersangka tega  membunuh anak kandungnya sendiri dengan cara membuangnya ke dalam sumur dekat rumahnya, sehingga tersangka  terancam perkara tindak pidana Pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Untuk motifnya tersangka menggakui melakukan pembunuhan terhadap bayinya yang baru lahir karena merasa takut nantinya anaknya tersebut tidak diberi nafkah oleh suaminya, dan tersangka merasa repot nantinya anaknya tersebut tidak ada yang mengurusnya.

BACA JUGA:4 Makanan Penambah Berat Badan Bayi dan Faktor Penyebab Badan Bayi Terlalu Kurus

Dijelaskan Kasat, kejadian dilakukan tersangka pada  Kamis  14 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Kayu Merbau RT  07 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 .

Pada awalnya tersangka berinisial IN merasa sakit perut tanda ingin melahirkan.

Setelah itu tersangka  berjalan kaki menuju ke sumur warga yang tidak terpakai dengan jarak 200 meter, tersangka ke sumur dengan membawa handuk, setelah sampai di sumur tersangka langsung merasakan sakit perut dan seperti ingin BAB. 

"Lalu tersangka mengejan sebanyak dua kali, dan tersangka pun langsung menggeluarkan seorang bayi laki-laki yang lahir dengan sehat sambil menanggis,” papar Kasat .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan