Senyum Lebar THR 2024 Cair, Tunjangan Sertifikasi Guru Bakal Diterima 2 Kali Sebelum Idul Fitri
Tunjangan Sertifikasi Guru Cair 2 kali dengan THR -ilustrasi-Tangkapan Layar
KORANLINGGAUPOS.ID - Tak henti-hentinya kegembiraan dirasakan PNS dan PPPK pada Ramadan 2024 ini, kali ini bagi para guru sertifikasi akan menerima tunjangan sertifikasi guru 2 kali pada bulan Maret 2024. benarkah?
Diketahui bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi guru telah diatur dalam Perundang-undangan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan guru ASN daerah.
Berdasarkan ketetapan Mendikbud, Nadiem Makarim jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru terdiri atas 4 kali dalam pencairan.
Yakni pada triwulan pertama mulai dibayar pada bulan April, trimulan ke 2 akan dibalar pada bulan Juni.
BACA JUGA:Wow, Pemkot Lubuklinggau Siapkan Rp 20 Miliar untuk THR ASN. Honorer Belum Dulu ya
Lalu pada triwulan 3 mulai dibayarkan pada bualan Oktober dan triwulan 4 akan dibayarkan pada bulan November
Hal itu sesuai dengan ketetapan Mendikbud, Nadiem Makarim bahwa besaran tunjangan sertifikasi guru satu kali gaji pokok.
Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 juga menjelaskan hal sebagai berikut :
- Tunjangan guru ASN ialah tunjangan yang berasal dari dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan kepada para guru untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme dan kesejahteraan guru.
BACA JUGA:Story Hadiah Lebaran Idul Fitri, 63 Tahun Perjuangan Panjang THR dari 1953
- Tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Tunjangan khusus, tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam bertugas di daerah khusus.
- Tambahan penghasilan, sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Adapun petunjuk teknis dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 tersebut di atas adalah untuk memberikan pedoman bagi kementerian, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan formal dalam penyaluran tunjangan guru ASN.