Pengamen Tusuk Pria di Depan RSUD Dr Sobirin Lubuklinggau, Akhirnya Dipenjara Lagi

Tersangka Radiansyah Saputra alias Can Burgo (42) dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau dalam kasus penganiayaan, Senin 18 Maret 2024.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID  - Unit Pidum  Polres Lubuklinggau melimpahkan tersangka  kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Tersangkanya yaitu Radiansyah Saputra  alias Can Burgo (42)   seorang pengamen  yang tinggal di Jalan H. Mat Nur  RT  03,  Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau   Barat I.

Tersangka dilimpahkan  berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, satu lembar baju kaos warna kuning dalam keadan sobek bagian belakang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah   JPU Rahmawati  SH. Setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).

BACA JUGA:Pemicu Kebakaran Gudang Transmigrasi di Musi Rawas Masih Diselidiki

Pengamen ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Jumali  (28) warga Jln. H. Mat Nur RT. 07  Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Lubuklinggau Barat  I. 

Akibatnya korban  mengalami luka tusuk dua kali di bagian punggung sebelah kiri dan sebelah kanan.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Lubuklinggau, Senin 18 Maret 2024 AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan  mengatakan tersangka  diringkus tanpa perlawanan  saat  berada di Pasar Inpres    Jln. Jendral Sudirman  Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat 2  Senin   15  Januari 2024  sekira pukul 15.00 WIB.

"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Hendrawan.

BACA JUGA:Kenalin Nih, Soni Begal yang Beraksi di Jalan Raya Jukung Lubuklinggau

Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau  Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui, JPU Rahmawati, SH, mengatakan tersangka sementara  terlibat perkara Pasal 351 Ayat (1)  KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Tersangka masuk bui karena melakukan penganiayaan Minggu  7 Januari 2023  sekira pukul 20.30 WIB di warung milik Candra   Jalan Yos Sudarso  Depan Eks RSUD Dr Sobirin Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau  Barat 2.

Mulanya, korban Jumali membeli jajanan berupa  minuman di warung Candra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan