Ayah di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Kandung
Kamis 28 Maret 2024 terdakwa inisial IA (37) jalani sidang tuntutan JPU dan terbukti 11 kali merudapaksa anak kandung sejak November 2021. -Foto : Apri Yadi-Linggau Pos
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Karena cukup bukti terdakwa inisial IA (37) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH dengan 18 tahun penjara.
Tidak hanya itu, bapak kandung ini dikenakan denda Rp 1 milyar, subsider enam bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Kamis 28 Maret 2024.
IA jalani sidang tuntutan JPU karena tega merusak masa depan anaknya sampai merudapaksa 11 kali sejak November 2021. Akibatnya korban inisial Bunga (14) alami trauma.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.
BACA JUGA:Remaja Nyaris Rudapaksa Gadis SMP di Bukit Cogong Musi Rawas
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 28 Maret 2024 dalam tuntutannya JPU Vina Astria, SH menyampaikan terdakwa IA terbukti secara sah dan bersalah melanggar pidana dalam pasal 81 ayat (3) Dan atau pasal 82 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah ayah kandung korban, korban masih berusia 14 tahun pada saat kejadian pertama, dan perbuatan terdakwa membuat korban trauma. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi).
Persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa IA masuk bui dimulai November 2021 bertempat (TKP) di rumah korban di Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
BACA JUGA:Jahat Banget, Ayah di Lubuklinggau 11 Kali Rudapaksa Anak Kandung
Awalnya korban tidur dalam kamar dengan kondisi lampu dimatikan. Sementara kamar korban tidak ada pintunya. Hanya tertutup oleh gorden.
Sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa (ayah kandung korban,red) masuk ke dalam kamar korban, menutup mulut korban dengan tangan kanan, sambil berbisik pada korban “Man Kau masih nak nengok Mamak Kau Adik Kau jangan teriak dan jangan ngomong ke wong dan Mamak!” ancam terdakwa pada korban.
Ancaman itu membuat korban hanya diam karena takut terdakwa ingin membunuh ibu dan adiknya.
Lalu terdakwa merudapaksa anak kandungnya ini. Setelah selesai, terdakwa ke ruang tamu sambil memainkan Handphone-nya.