Hukum Menyerobot Tanah dalam Islam
Kepemilikan suatu harta atau yang serupa dalam Islam sangat dihargai dan dijaga.-Foto : Kemenag RI -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Dalam Islam, mengambil sesuatu yang merupakan milik orang lain adalah tindakan terlarang, bahkan termasuk dosa besar.
Sehingga kepemilikan suatu harta atau yang serupa dalam Islam sangat dihargai dan dijaga. Begitu juga hak milik tanah, yang mana dalam hukum yang berlaku di Indonesia juga telah diatur dan dibuktikan dengan adanya sertifikat.
Dalam agama Islam, menyerobot tanah milik orang lain atau sekelompok orang, termasuk lembaga seperti Muhammadiyah, atau mengambilnya dengan cara-cara yang tidak dibenarkan secara agama, hukum dan norma masyarakat termasuk kezaliman, yang perlu diselesaikan dengan adil dan berkaitan dengan hak sesama manusia.
Orang yang telah mezalimi orang lain atau banyak orang, terlebih yang berkaitan dengan harta, jikapun bertaubat disyaratkan untuk mendapat kerelaan dari orang-orang yang terzalimi tersebut.
Bahkan dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhu– bahwa Nabi –shallallahu alaihi wa sallam– bersabda, “Berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi karena tiada penghalang antara dirinya dengan Allah”
BACA JUGA:Bulan Suci Penuh Berkah dengan 17 Lagu Religi Terpopuler Ramadan
Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari.
Secara lebih detail, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Sa’id bin Zayd, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, “Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah dengan dzalim maka pada hari Kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis”. (HR: Bukhari Muslim)
Sedangkan dalam riwayat lain dari Zuhayr bin Harb disebutkan, “Tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sejengkal tanah orang lain yang bukan haknya, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak”. (HR: Muslim).
Hadits-hadits ini secara jelas membahas tentang balasan orang yang mengambil tanah dengan cara yang tidak dibenarkan, dan bukan dalil yang membicarakan tentang balasan orang yang berbuat kezaliman, menunjukkan bahwa memang perkara yang menyangkut tanah ini bukan hal yang ringan.
BACA JUGA:Wisata Religi ke Lubuklinggau, Mampirlah ke Masjid Musi Al-Muallaf
Karena tanah merupakan harta yang tidak bisa dipindah kepemilikan dengan mudah. Walaupun pemiliknya berganti atau diwariskan, denah dan luas tanah tetaplah sama. Sehingga jika ada yang mengambilnya dengan cara yang tidak benar, akan tetap terbukti bersalah.
Begitu juga yang berlaku pada perebutan lahan, perebutan rumah, perebutan aset milik personal atau milik lembaga seperti persyarikatan. Perlu penyelesaian yang benar dan tuntas sehingga tidak menimbulkan masalah baru di masa mendatang dan tidak meluas.
Sehingga, tindakan ambil alih, penyerobotan dengan cara apapun akan tetap tampak dan mudah disadari dan hanya orang yang tidak bernurani saja yang mampu melakukannya dengan tenang. Berbeda dengan harta lainnya, seperti mobil, motor, laptop, emas dan semisalnya. Barang-barang ini mudah diklaim dan mudah dimodifikasi sehingga pelaku menghilangkan jejak dengan mudah.(*)