Sandra Dewi Belum Boleh Jenguk Sang Suami, Usai Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Sandra Dewi belum bisa jenguk sang suami di Rutan Salemba.-Ilustrasi-Tangkapan Layar

KORANLINGGAUPOS.ID – Usai Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT.Timah, Sandra Dewi sebagai sang istri belum diperbolehkan untuk menjenguk suaminya tersebut.

Harvey Moeis yang kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung belum bisa mendapatkan kunjungan dari siapapun termasuk pihak keluarga Sandra Dewi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana yang mengtakan bahwa pihak keluarga termasuk Sandra Dewi sebagai Istrinya untuk saat ini belum diizinkan menjenguk Harvey Moeis.

"Untuk saat ini dari pihak istri maupun keluarga belum menjenguk (Harvey Moeis)," kata Ketut Sumedana.

BACA JUGA:Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah Hingga Rugikan Negara Rp.271 Triliun

Lebih lanjut, Ketut Sumedana mengatakan bahwa dalam waktu satu minggu ke depan pihak penyidik akan melakukan isolasi kepada mereka terhadap materi perkara.

“biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan melakukan isolasi terlebih dahulu kepada mereka terhadap materi perkara,” tambahnya.

Meski Sandra Dewi ingin menjenguk suaminya tersebut, dikatakan Ketut Sumedana  besar kemungkinan ia baru bisa menemui Harvey Moeis sekitar dua pekan masa tahanan.

“kemungkinan dua minggu kedepan, penyidik baru akan berkoordinasi dengan pihak keluarga,” ungkapnya.

BACA JUGA:Artis Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar Instagram, Usai Suaminya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah

Sementara itu, Ketut Sumedana juga mengungkapkan bahwa saat ini  Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan pemeriksaan secara intensif terkait kasus korupsi PT.Timah yang telah menyeret nama suami dari Sandra Dewi tersebut.

‘Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini sudah melakukan beberapa pemeriksaan intensif soal kasus ini,” ungkap Ketut Sumedana.

Menurutnya, pemeriksaan dan penyidikan ini dilakukan agar semua proses persidangan dan perlengkapan berkas bisa segara selesai.

“Agendanya ya bagaimana perkara ini bisa segera selesai digelar, dan bisa selesai dilakukan pemberkasan dan cepat dilakukan persidangan juga,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan