Bolehkah Shalat Sambil Membaca Mushaf Al-Qur’an saat Shalat?

Dengan membaca mushaf Al-Quran ketika shalat, diharapkan bisa meminimalisir kesalahan dalam melafadzkan ayat demi ayat Al-Quran.-Foto : Dokumen Dakwah. Id -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Tak semua orang hafal dengan baik bacaan Al-Quran.

Maka terkadang, ada seseorang yang membaca Al-Quran saat menunaikan salat. Baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah.

Dengan membaca mushaf Al-Quran ketika shalat, diharapkan bisa meminimalisir kesalahan dalam melafadzkan ayat demi ayat Al-Quran. Lalu apakah yang demikian ini dibolehkah? Ternyata ini merupakan permasalahan yang menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman muhammadiyah.or.id, pendapat pertama melarang praktik membaca al-Qur’an sambil membawa mushaf ketika salat. 

BACA JUGA:5 Amalan Terbaik Malam Nuzulul Quran di Bulan Ramadan

Mereka berpendapat bahwa tindakan ini bisa mengganggu konsentrasi dan khusyu’ dalam salat. Ketenangan dan khusyu’ sangat penting dalam menghadap Allah. Terlebih dalam Al-Quran Surah al-Mu’minun ayat 1-3 Allah SWT sendiri menganjurkan agar dalam shalat kita menjaga khusyu’.

Pendapat kedua adalah memusuhi tindakan membaca al-Qur’an sambil membawa mushaf. 

Alasan yang mereka kemukakan adalah adanya kekhawatiran terkait tasyabbuh (menyerupai) dengan ahli kitab. Ini dapat membuat umat Islam tampak meniru praktik orang-orang non-Muslim.

Pendapat ketiga, mayoritas ulama membolehkan membaca al-Qur’an sambil membawa mushaf dalam salat. Mereka merujuk pada hadis Nabi yang menceritakan bahwa Aisyah r.a. pernah diimami oleh seseorang yang membaca dari mushaf. Ini menunjukkan bahwa praktik ini tidak dilarang dalam Islam.

BACA JUGA:Jelang Akhir Ramadan 1445 H, ini Waktu dan Amalan Terbaik saat I’tikaf

“Diriwayatkan dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa ‘Aisyah r.a. pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan dan dia membaca dari mushaf.” (HR. al-Bukhari secara Muallaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf).

Namun, penting untuk memahami bahwa jika memungkinkan, menurut Fatwa Tarjih, menghafal surat yang diinginkan akan menjadi pilihan yang lebih baik, sehingga tidak perlu membawa mushaf selama salat. Ketika seseorang membawa mushaf, perlu memastikan bahwa gerakan yang tidak terkait dengan salat tidak terlalu banyak dan tidak mengganggu khusyu’.

Terlepas dari perbedaan pendapat di antara ulama, membaca al-Qur’an dalam salat adalah suatu amal ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Namun, pelaksanaannya sebaiknya tidak memberatkan atau menyusahkan diri.

Allah SWT juga telah mengingatkan kita sebagaimana firman-Nya dalam Al-Quran Surah Al-Muzammil : 20 agar kita membaca apa yang mudah dari al-Qur’an.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan