Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Jatuh pada Rabu 10 April 2024, ini Anjuran Muhammadiyah Soal Shalat Id di Lapangan

Shalat Id yang dilaksanakan umat muslim di lapangan--Foto : Dhaka R Putra

KORANLINGGAUPOS.ID - Ramadan 1445 H sudah di penghujung waktu. Idul Fitri 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu 10 April 2024.

Ditengah kesyukuran atas perayaan ini, umat Islam di seluruh penjuru dunia diingatkan untuk melaksanakan salat Id.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman muhammadiyah.or.id, Salat Id, yang merupakan sunah muakkad, atau ibadah yang sangat dianjurkan, memiliki kedudukan yang istimewa dalam agama Islam.

Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan Shalat Id selama 9 kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya.

BACA JUGA:Kabar Gembira! ASN Pemprov Sumsel Mendapat 10 Hari Libur Lebaran 1445H

Namun, tidak adanya sanksi jika kita tak bisa menunaikannya, sebab Salat Id bukanlah kewajiban yang bersifat mutlak.

Nabi Muhammad SAW sendiri tidak pernah melaksanakan salat Id di dalam masjid, kecuali jika terjadi hujan.

Ini ditegaskan dalam hadis yang menyatakan bahwa pada suatu hari raya yang dilanda hujan, beliau melakukan salat bersama para Sahabat di dalam masjid.

“Diriwayatkan dari Abu Haurairah bahwa mereka (para Sahabat) pada suatu hari raya mengalami hujan, lalu Nabi saw melakukan shalat bersama mereka di masjid.” [HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim. Ia (al-Hakim) mengatakan: Ini adalah hadis sahih sanadnya (Al-Mustadrak, I:295, “Kitab al-‘Idain)].

BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa BI Checking Legal Terdaftar OJK yang Ramai Digunakan Saat Menjelang Lebaran 2024

Berdasarkan keterangan hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW melaksanakan salat Id di lapangan terbuka yang ia sebut dengan Mushala (tempat salat).

Dari Abu Sa’id al Hudriy berkata: “Bahwa Rasul saw keluar pada hari raya idul fitri dan adha ke al-Mushala (tanah lapang).

Hal pertama yang dilakukan adalah salat. Setelah selesai beliau berdiri menghadap para jamaah, sementara mereka duduk bersaf, lalu beliau memberi nasihat, berwasiat dan memerintah mereka.

Apabila beliau hendak berhenti, maka berhenti dan bila memerintah sesuatu, maka langsung memerintahkannya, kemudian selesai.” (HR. Bukhari).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan