Melanggar Surat Mendagri, Bupati Muratara Cabut SK Pelantikan 114 Pejabat Eselon II, III dan Fungsional

114 Pejabat Dilantik 22 Maret 2024 SK Pelantikan Dicabut BUPATI MURATARA--Tangkapan Layar

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), H Devi Suhartoni telah mencabut Surat Keputusan (SK) No.821.02/002 /KPTS/BKPSDM /MRU/2024.

Hal itu sebagai bentuk azas penyelenggara pemerintahan yang baik.

SK pengangkatan pemindahan dan pemberhentian tersebut tertanggal 22 Maret 2024 Pemkab Muaratara telah dibatalkan.

Maka dengan itu para pejabat yang telah dilantik tersebut dibatalkan dan akan kembali ke jabatan semula yang sebelum dimutasi.

Hal pencabutan oleh Bupati Musi Rawas H Devi Suhartoni didasari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 29 Maret 2024 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

BACA JUGA:Heboh Bupati Muratara Cabut SK Pelantikan Tanggal 22 Maret 2024, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Tempat Wisata Gratis Bersama keluarga, Taman Beregam Muara Beliti Bisa Menjadi Salah Satu Pilihan

Dimana Surat Edaran Kemendagri tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Kemendagri, Senin 1 April 2024 yang diterima oleh Plh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Paskalis Baylon Meja.

Selanjutnya hasil pertemuan pada 1 April 2024 itu , sebagai bentuk ketaatan dan demi azas pemerintahan yang baik.

Maka pelantikan 114 pejabat pada 22 Maret 2024 dibatalkan.

Yang tertera pada Surat No.821.03/002 /KPTS/BKPSDM /MRU/2004 tentang pencabutan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 821.02/002/KPTS/BKPSDM /MRU/ 2024.

BACA JUGA:Halangi Penambangan PT Gorby di Muratara, Syarief Hidayat Cs Dilimpahkan Tim Mabes Polri ke Kejari Lubuklingga

BACA JUGA:Berikut Formasi CPNS Kejaksaan Agung 2024, untuk Lulusan S1 Jabatan Fungsional

Adapun yang tertera didalamnya : Pertama, mencabut keputusan bupati, kedua pejabat yang dilantik sebagaimana yang dimaksud diktum ke satu dikembalikan kedalam jabatan semula dan ke tiga segala biaya yang akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Utara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan