Specialis Jambret HP Dilimpahkan
Tersangka Jumadi Dahir (30) saat dilimpahkan Unit Pidum Polres Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Unit Pidum Polres Lubuklinggau melimpahkan tersangka jambret di Kota Lubuklinggau ke Kejaksaan negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Tersangkanya yakni Jumadi Dahir (30) warga Dusun II Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas
Tersangka dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, satu unit hp OPPO A17 dan satu kotak hp OPPO A17diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Zubaidi SH setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21)
BACA JUGA:Burung Dicuri Niko Kheni Han Rugi Rp 11 juta
Penganguran ditangkap Tim Macan karena diduga melakukan aksi jambret yang terjadi pada Kamis 18 Januari 2024, sekira jam 20.00 WIB dengan korban K (13) seorang pelajar warga Dusun II Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.
Akibatnya korban kehilangan satu unit Handphone merk OPPO A17 warna navy
Saat di konfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 15 April 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menyampaikan tersangka diringkus tanpa perlawanan dilokasi kejadian oleh warga.
"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Hendrawan.
BACA JUGA:Terdakwa Dibebaskan Hakim, JPU Ajukan Kasasi
Sementara itu Kepala Kejari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui, JPU Zubaidi, SH, mengatakan tersangka sementara terlibat perkara pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjara.
“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Perkara tersangka masuk bui bermula pada Kamis, 18 Januari 2024, sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Nangka Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Saat itu Korban K keluar rumah bersama saksi Suzana Mellia untuk membeli buku gambar dan kertas karton dan saat sedang berada di toko alat tulis, Suzana menyuruh korban K untuk membeli pulsa di konter yang berada didekat toko alat tulis tersebut.