Bujangan Asal PALI yang Curi Pipa Pertamina di Musi Rawas Terima Ganjaran

Terdakwa Aldo (23) usai jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Majelis  Hakim Verdian Martin,SH jatuhkan hukuman setahun penjara kepada Terdakwa Aldo (23).

Surat putusan dibacakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 17 April 2024.

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH sebelumnya  dengan 1,6 tahun .

Bujangan yang merupakan warga Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini jalani sidang putusan hakim terbukti mencuri pipa besi dengan panjang 600 meter, tebal 6 inci milik PT Pertamina.

Sidang secara tatap muka yang diketuai Hakim Verdian Martin,SH dengan anggota Tri Lestari, SH dan Marselinus Ambarita, SH dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.

BACA JUGA:Warga Megang Sakti Kaget Ditelepon Kades, Sawitnya Dicuri Keluarga Sendiri

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 17 April 2024, Hakim Verdian Martin,SH menyatakan terdakwa Aldo terbukti  bersalah melanggar 480 ayat (1)  KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan Hakim, perbuatan terdakwa membuat PT Pertamina mengalami kerugian, dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.

Majelis Hakim Verdian Martin,SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.

Terdakwa nyatakan terima, sedangkan JPU nyatakan terima.

BACA JUGA:Pelaku Pengancaman di PT Dadimbe Salim Bersaudara Muratara Dituntut Hukuman Berat

Terdakwa Aldo masuk bui bersama  Misman alias Man (berkas terpisah/ seplitsing) melakukan pencurian Kamis  14 Desember  2023  sekira pukul  23.00 WIB di SP 35 Dusun 7  Panglero Desa Semangus Lama,  Kecamatan Muara Lakitan.                                        

Bermula Jum’at 15 Desember  2023 sekira pukul 22.00 WIB,  terdakwa Aldo bersama  Misman alias Man selesai mengangkut batu ke daerah Kabupaten PALI dengan mengendarai Mobil Truk Isuzu tipe NKR 71 HD E2-2 warna putih Nopol BG 8235 JC dan mobil tersebut milik terdakwa.

Setelah itu, Terdakwa Aldo bersama Misman pergi menuju  ke Dusun VII Panglero Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan dengan tujuan akan mengangkut/ membawa  ubi kayu dan tiba pada  Sabtu 16 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan