Polisi Tiba-tiba Gerebek Rumah Seorang Janda di Lubuklinggau
SIDANG : Destiana (34) Warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan LubukLinggau Barat I jalani sidang dakwaan JPU, Kamis (19/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Seorang janda bernama Destiana (34) jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (19/10/2023).
Sidang agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yesi Imelda, SH itu diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dengan anggota Verdian Martin, SH dan Tri Lestari , SH dan Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.
Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum dari Pusbakum Silampari Rendi Sukaji, SH.
Warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan LubukLinggau Barat I ini jalani sidang dakwaan JPU atas kasus kepemilikan sabu berat netto 0,116 Gram.
Dalam perkaranya JPU Yesi Imelda, SH menyatakan bahwa terdakwa Destiana pada Minggu 21 Mei 2023 sekira jam 15.00 WIB diamankan di Jalan Cek Dam RT 09 Kelurahan Sukajadi Kecamatan LubukLinggau Barat I Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Tips Aman Mengolah Jamur Enoki
Mulanya Firman Syaputra,SH dan Fahrizal Satria Anggota Satresnarkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi dari masyarakat ada yang melakukan tindak pidana narkotika di Jalan Cek Dam RT 09 Kelurahan Sukajadi Kecamatan LubukLinggau Barat I.
Selanjutnya para saksi langsung ketempat tujuan. Setelah sampai, para saksi langsung melakukan penggerebekan.