3 Pejabat di Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi SPH Izin Usaha Perkebunan

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari--Tangkapan Layar

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) Izin Usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2019 hingga 2023, Plt Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan dan Plt Kepala Badan di Pemkab Musi Rawas diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).

3 Pejabat di lingkungan Pemkab Musi Rawas dipanggil dan diperiksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada Selasa pagi 23 April 2024. 

Ketiga pejabat tersebut hadir dan telah memenuhi panggilan penyidik Kejadi Sumsel sekitar pukul 10.00 WIB

Hal itu disampakan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Dinas di Musi Rawas

3 nama yang hadir memenuhi panggilan penyidik yang pertama yakni AP yang merupakan Plt Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.

Lalu A selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Kabupaten Musi Rawas.

Dan SAI yang merupakan Kepala BPMPTP Kabupaten Musi Rawas.

Disampaikan Vanny, HAl itu berdasarkan laporan penyidik yang diterima ketiganya.

BACA JUGA:Terus Bersinergi, PLN dan Kejati Sumsel Gelar Knowledge Sharing Mitigasi Korupsi di Perusahaan Negara

Sehingga diperiksa penyidik agar memberikan keterangan sebagai saksi yang dalam penyidikan perkara terkait izin usaha perkebunan di Musi Rawas.

Dilanjutkannya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengajukan masing-masing kurang lebih 30 pertanyaan kepada 3 pejabat tersebut.

Sejak perkara ini naik dilanjutkannnya, hingga ke tahap penyidikan ada empat nama yang dipemeriksaan sebagai saksi.

Karena ini masih dalam penyidikan umum, maka pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan