3 Pejabat di Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi SPH Izin Usaha Perkebunan
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari--Tangkapan Layar
BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Serahkan Uang Hasil Korupsi BUMD Mura Sempurna ke Kas Negara
Diungkapkannya, termasuk kerugian negara belum bisa kita sampaikan ke publik
"karena masih tahap penyidikan umum," ungkapnya.
Vanny juga menyampaikan penyidik akan terus melakukan penyidikan perkara ini.
Dan tentu akan terus memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi.
Pemanggilan sekaligus pemeriksaan sejumlah nama ini masih sebagai saksi.
Vanny menerangkan Pemanggilan dan pemeriksaan guna mendalami materi penyidikan perkara dan memperkuat alat bukti penyidikan
"Sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di perkara tersebut," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelum memanggil sejumlah nama sebagai saksi pihak Kejati Sumsel juga melakukan serangkaian penyidikan lainnya.
BACA JUGA:126 Peserta dari Musi Rawas Tes Mau Jadi Bintara dan Tamtama Polri 2024
Termasuk diantaranya, telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen pada beberapa titik lokasi yang terkait dengan penyidikan perkara tentang perkebunan tersebut.
Dari data yang dihimpun, ada tiga titik lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Ketiga lokasi yang digeledah yakni, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.
Selain tiga lokasi tersebut, selanjutnya tim penyidik juga melakukan giat geledah sita di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas.