PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Masih ingat dengan Aiptu FN yang merupakan anggota Polres Lubuklinggau yang sempat bentrok dengan debt kolektor, kini kasus telah di Penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Atas Laporan perampasan dan pengeroyokan ke Aiptu FN, dua debt kolektor yakni inisial RB dan BB terpaksa diciduk dengan cara dijemput paksa Penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel.
Penjemputan paksa kedua debt kolektor ini dilakukan penyidik di rumah masing-masing, yang sebelumnya keduanya 3 kali mengkir saat dilakukan pemanggilan.
Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sunarto, membenarkan dua debt kolektor dijemput oleh Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel.
Menurt informasi yang diikuti Palpos kedua oknum debt kolektor tersebut ditangkap.
Mereka dilaporkan dengan pasal berlapis yakni tindak perampasan, pengacaman, dan pengeroyokan.
Yakni Pasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan tindak pidana.
Menurut tim kuasa hukum DS yang merupakan istri Iptu FN, Adv. Rizal Syamsul, SH, MH, bersyukur dengan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Debt Collector Sekarang Jadi Sorotan Publik, Ternyata Ini 3 Sosok Raja Debt Collector RI
Ia berharap penyidik terus memproses keduanya dengan aturan hukum yang berlaku.
"Baru mendapatkan informasi, artinya penyidik menanggapi dan merespons pengaduan klien kami," ungkap Rizal, Rabu, 24 April 2024.
Rizal menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan leasing mobil tempat Aiptu FN membeli, hingga saat ini belum menemukan titik terang.
"Kami telah berkoordinasi ke pihak leasing, namun pihak leasing menolak untuk dilunasi oleh tangan pertama sebelum dibeli Aiptu FN," jelasnya.
BACA JUGA:Dapat Ancaman dari Debt Collector karena Tunggakan? Lakukan 3 Cara ini Melaporkannya