3 Pengoplos LPG 3 Kg ke 12 Kg Ditangkap, Berikut Peran Masing-masing Tersangka

Rabu 24 Apr 2024 - 20:14 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID – Bukan omong kosong. Ternyata kecurigaan masyarakat akan adanya pengoplosan  tabung Liquid Petrolium Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) ke tabung LPG 12 Kg benar adanya. 

Bahkan, salah satu kasus yang terungkap, kini ditangani penyidik Unit 3 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dan segera dilimpahkan. 

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman SUMATERAEKSPRES.ID, ada 3 tersangka diamankan 27 Februari 2024 atas kasus pengoplosan  tabung  LPG 3 Kg  ke tabung LPG 12 Kg.

Masing-masing berinisial AK alias B, HE alias A dan HD alias SE. 

Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Wijaya,ST melalui Panit 3, Iptu Anita,SH, Rabu 24 April 2024 membenarkan berkas perkara 3 tersangka tadi, bakal segera dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palembang.

BACA JUGA:Kasus PT Gorby Muratara, Penasehat Hukum Minta 3 Karyawan PT SKB Bebas dari Dakwaan

Disampaikan Anita, ungkap kasus pengoplosan tabung gas LPG ini bermula dari adanya informasi  masyarakat. 

Yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan tersebut. 

Hasilnya, pada Selasa 27 Februari 2024 pagi sekitar pukul 10.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka saat tengah mengoplos tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg di sebuah lahan kosong samping Stasiun LRT DJKA Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring. 

Peran ketiga tersangka Ak alias B sebagai pelaku utama yang mengajak dan berkomplot dengan kedua tersangka lainnya HE dan HD untuk melakukan pengoplosan tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg. 

"Dari keterangan para tersangka mereka ini sudah melakukan praktik ilegal ini sekitar satu tahun terakhir. Sedangkan di lahan tersebut baru sekitar lima bulan, tersangka Ak alias B yang mengoplos dibantu kedua tersangka lainnya," ungkap Anita. 

BACA JUGA:2 Debt Kolektor Bentrok dengan Aiptu FN Diciduk Polda Sumsel, Begini Ternyata Awal Kepemilikan Mobil

Sejumlah barang bukti yang disita diantaranya 100 buah tabung gas LPG 3 kg, 16 buah tabung gas elpiji 12 kg, dan satu unit timbangan.

Lalu, 70 buah segel warna kuning, 220 buah segel warna putih, 12 buah alat suntik, 250 buah karet rubberseal dan satu unit kendaraan roda empat untuk operasional. Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang MinyakBumi dan Gas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal8 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen JO Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Dengan ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 60 Miliar.(*)

Kategori :