BACA JUGA:Ditangkap Tim Tabur, Kontraktor Proyek Sumsel Malah Senyum
Sehingga total yang terdakwa beli Rp 585 ribu, dari saksi Siti Aisyah selaku pemilik lahan galian C yang berada di Desa Tasikmalaya Kecamatan Curup Utara Kabupaten rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yang akan terdakwa bawa ke Desa Sukakarya Kabupaten Musirawas dengan ongkos sebesar Rp1.800.000.
Saksi Siti Aisyah selaku pemilik lahan galian C tempat terdakwa Sandri mengambil batu pecah gunung tersebut, tidak memiliki izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No. Lab : 91/BMF/2023 tanggal 14 Juni 2023, bahwa barang bukti berupa bongkahan batu yang disita dari Terdakwa Sandri adalah bongkahan batu warna hitam yang terdapat kandungan dominan unsur mineral Silicon (Si) dengan nilai 228375 Ppm dan Iron (Fe) dengan nilai 49238 Ppm serta mengandung unsur pengotor lainnya dengan kadar bervariasi.
BACA JUGA:Berkali-kali Maling di Toko Karyatama Lubuklinggau
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Adi). (Adi)