Remaja Asal Muratara ini 5 Kali Lakukan Pencurian, Ternyata Pecandu Judi Slot

Tersangka inisial IS beserta Sepeda motor korban yang belum dijual Tersangka juga diamankan Tim Reskrim Polsek Karang Dapo.-Foto : Dokumen Polsek Karang Dapo-

KORANLINGGAUPOS.ID -  Tersangka inisial IS (17) warga salah satu desa di Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap Tim Reskrim Polsek Karang Dapo.

Anak bawah umur ini ditangkap petugas  di rumah temannya Tono (DPO) Warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka diamankan warga karena sudah terlalu meresahkan masyarakat.

IS telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor bahkan tersangka merupakan  Daftar Pencarian Orang (DPO) curanmor dan bongkar rumah dengan 5 laporan. 

BACA JUGA:Modus Kempes Ban Rp1 Miliar Ludes, Timnas Bulutangkis di Olimpiade Paris Jadi Korban Pencurian

BACA JUGA:Begini Ending Kasus Pencurian Motor Honorer Lubuklinggau

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 9 Agustus 2024 Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kapolsek Karang Dapo, Iptu Khoirul Hambali, SH, membenarkan tersangka sudah diamankan di Rutan Polsek Karang Dapo.

Dalam melakukan pencurian tersangka dibantu rekannya Tono, namun saat ditangkap rekan tersangka sudah kabur, dan sekarang dalam pencarian.

“Dari penangkapan tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti 1 Sepeda Motor Vega R warna merah Lis hitam, BPKB atas nama Mahayib,” jelas Iptu Khoirul Hambali.

Tersangka ditangkap merupakan DPO kasus Curat dengan 5 Laporan. 

BACA JUGA:Hasil Jual Motor untuk Judi Online, Sidang Kasus Pencurian Motor Wartawan Lubuklinggau

BACA JUGA:Security Dalangi Pencurian Sawit di PT DAM BTS Ulu Musi Rawas

Dijelaskan Kapolsek,  penangkapan tersangka  terjadi berawal dari Kapolsek Karang Dapo, Iptu Khoirul Hambali, SH mendapat informasi bahwa  tersangka IS yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

Dari kurun waktu 1 tahun, remaja usia 17 tahun itu telah melakukan pencurian sepeda motor dan bongkar rumah sebanyak 5 kali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan