Warga Lebong Dituntut Hukuman Berat Oleh Jaksa PN Lubuklinggau

Selasa 14 Nov 2023 - 17:52 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Terdakwa Sandri Dwi Nando (32) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Rianto Ade Saputra, SH dengan hukuman setahun penjara. Sopir ini juga dikenakan denda Rp 5 juta, subsider satu bulan penjara. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (14/11/2023).

Warga  Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu jalani sidang  karena terbukti membawa batu gunung dari galian C ilegal. 

Sidang yang diketuai Hakim Agung Nugroho, SH dibantu hakim  anggota Verdian Martin, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH didampingi panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH. 

Dalam tuntutannya  JPU Rianto Ade Saputra, SH  menyatakan terdakwa Sandri Dwi Nando  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar   Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

BACA JUGA:TNI – Polri Digeledah Lapas, ini Hasilnya

 

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya .

Majelis Hakim Agung Nugroho, SH lalu menanyakan kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan karena dia tulang punggung keluarga. Terdakwa menyesali perbuatannya.  Namun JPU tetap pada tuntutan.

Dalam perkaranya JPU Rianto Ade Saputra, SH mengatakan bahwa Terdakwa Sandri Dwi Nando   melakukan tindakan melanggar hukum Kamis  25 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Berawal ketika Muhammad Didin yang merupakan Anggota Polres Lubuklinggau sedang  melakukan patroli hunting di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Kemudian melintas Mobil Mitsubishi jenis light truck warna kuning BD 8031 HZ, yang dikemudikan oleh Terdakwa Sandri melintas di Jalan Yos Sudarso mengangkut 9 kubik atau sekitar 8 ton batu pecah gunung.

Melihat hal tersebut,  Muhammad Didin beserta tim melakukan pengejaran dan menghentikan mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut, lalu dilakukan pengecekan dan ternyata Terdakwa Sandri mengangkut bahan mineral jenis batu pecah gunung yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, yang dibeli oleh Terdakwa dengan harga Rp 70 per kubik.

 

Kategori :