Mantan Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Jadi Tersangka, Berikut Kronologi Lengkap Kasusnya

Kamis 25 Apr 2024 - 20:53 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kamis 25 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB, dengan kondisi kepala menunduk, dan mengenakan rompi merah Netty Herawati diiringi pihak pidana khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau  untuk menuju tahanan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Netty Herawati ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejari Lubuklinggau atas dugaan korupsi pengadaan makan minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas Tahun anggaran 2021 dan 2022.

Sebelum ditetapkan tersangka Netty Herawati yang dipanggil  Pidsus sebelumnya jadi saksi pada pukul 10.00 WIB, namun setelah delapan jam pemeriksaan  baik fisik dan kesehatannya oleh pihak JPU akhirnya sekira pukul 16.00 WIB dengan keluar menggunakan rompi merah yang bertulisan “Tahanan Kejari Lubuklinggau” langsung digiring oleh petugas Pidsus.

Dengan kepala menunduk malu, dan wajah ditutupi masker Netty langsung menuju mobil dinas Innova warna hitam langsung menuju Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, untuk menjalani hukuman.

BACA JUGA:Mantan Kabid Dikdas Disdik Mura Neti Herawati Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 25 April 2024,  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi  Kasi Intel Wenharnol, SH dan  Kasi Pidsus Acmad Ariansyah Akbar dalam press rilisnya menyampaikan  ada 10 pertanyaan saat pemeriksaan saksi Netty lalu dengan itu

Netty ditetapkan tersangka surat Penetapan tersangka Nomor: 01 /L.6.11/Fd.1/04/2024 Tanggal 25 April 2024.

Dikatakan Wenharnol bahwa tersangka Netty untuk kedepannya akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang telah memenuhi syarat subjektip dan objektip sesuai pasal 21 KUHAP.

“Untuk sementara dalam hanya tersangka Netty, dalam kasus ini Netty sebagai Kabid SD dan PPTK dalam kegiatan ini,” jelas Wenharnol.

BACA JUGA:Cegah Korupsi, Pj Walikota Lubuklinggau Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah

Pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tingak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun sampai 20 tahun.

Seperti sebelumnya, kasus ini mencuat berasal dari laporan masyarakat  dan pihak Kejari  langsung cek lapangan dan memanggil saksi-saksi serta ditemukan ada kerugian Negara setelah dihitung oleh pihak BPKP.  

“Untuk kasus ini yakni mark up makan minum dan piktif pembiayaan oleh oknum di Dinas Pendidikan Musi Rawas,” jelasnya.

Kasus ini merupakan dugaan pemberian makan dan minum rumah tahfidz tahun anggaran 2021 dan 2022. Dengan anggaran  hampir Rp 1 milyar. Ada 28 orang  yang diberikan fasilitas makan minum dalam satu tahun. Per harinya tiga kali, yang dugaan mark up dan fiktif pembiayaan oleh oknum di Disdik Mura.

BACA JUGA:3 Pejabat di Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi SPH Izin Usaha Perkebunan

Kategori :