Pajak Kendaraan Anda Telat Bayar, Begini Cara Menghitungnya

Jumat 26 Apr 2024 - 12:20 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

• Keterlambatan dalam 3 Tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

BACA JUGA:Imbauan Bagi Wajib Pajak Cara Baru Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online

Terus simak  KORANLINGGAUPOS.ID  yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.

Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik  LINK INI  dan pesan siar WhatApp di  LINK INI .

Lalu bisa juga ikuti Telegram di  LINK INI

BACA JUGA:ASN Muba Harus Menjadi Role Model Bagi Masyarakat Dalam Hal Kepatuhan Perpajakan

Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)

Kategori :