Pajak Kendaraan Anda Telat Bayar, Begini Cara Menghitungnya

Jumat 26 Apr 2024 - 12:20 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Perhitungan dalam keterlambatan dimulai ketika tanggal jatuh tempo untuk pembayaran pajak kendaraan mobil. Setiap hari itu dihitung satu hari dalam keterlambatan bayar.

Maka itu, penting untuk diketahui dengan pasti tanggal berapa jatuh tempo pajak kendaraan mobil anda.

Bila pembayaran pajak kendaraan mobil dalam keterlambatan satu hari pada tahun 2023, tidak ada biaya tambahan lagi.

BACA JUGA:Jatuh Tempo Hari Libur Nasional Wajib Pajak Tidak Kena Denda

Pemilik kendaraan hanya perlu untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seperti biasanya saja, sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bila pembayaran pajak anda terlambat dalam dua hari dari tanggal yang ditentukan, denda akan dikenakan sebesar 25 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah juga dengan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang diharuskannya dibayar.

Berikut daftar denda untuk keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

BACA JUGA:Nunggak Pajak Ratusan Juta, Lahan Parkir Kena Segel

• Keterlambatan dalam 1 Hari: PKB satu tahun (Kompensasi)

• Keterlambatan dalam 2 Hari - 1 Bulan: PKB x 25% x 1/12

• Keterlambatan dalam 2 Bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

• Keterlambatan dalam 3 Bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ

BACA JUGA:Resmi Harga Rokok Naik Tahun 2024, Rokok Elektrik Juga Dikenakan Pajak 10 Persen

• Keterlambatan dalam 6 Bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

• Keterlambatan dalam 1 Tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

• Keterlambatan dalam 2 Tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Kategori :