Oknum Anggota Polres Lubuklinggau yang Tembak Debt Collector jadi Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya

Jumat 26 Apr 2024 - 17:53 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta bukti-bukti yang cukup kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya. 

Polisi juga telah mengamankan barang bukti yaitu berupa rekaman kamera pengintai atau CCTV di lokasi kejadian, Mobil Toyota Avanza warna putih, satu helai pakaian korban, dan surat visum dokter.

Lebih lanjut, ia mengatakan kedua orang tersebut akan dikenakan KUHPidana, “Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 170 KUHPidana juncto 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Yunar.(*)

Kategori :